RUMUSAN TUGAS :
Menyusun rencana, memberi tugas dan arahan, mengarahkan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang kemahasiswaan, serta memberikan pelayanan bidang kesejahteraan mahasiswa, serta merumuskan kebijaksanaan teknis kemahasiswaan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.