Pendidikan Vokasi Tanpa Riset Sama Saja dengan Lembaga Pelatihan!

Mata kuliah bukanlah milik dosen tertentu, tapi melekat pada program studi, dosen hanya memiliki bidang keilmuan. Jadi aneh jika ada dosen yang posesif dan mengklaim mata kuliah tertentu adalah milik dan menganggap posisi mereka tak tergantikan. Namun demikian, seyogyanya seorang dosen memang mengampu mata kuliah dengan mempertimbangkan latar belakang bidang keilmuannya pada Strata 1, 2,  dan 3 jika ada, dan minat penelitian di luar jalur tesis dan disertasi.

Hal itu diungkapkan Sylvi Dewajani, Ph.D. dari Tim Penyusun Kurikulum Kemenristek Dikti dalam Workshop Penyusunan Kurikulum dan Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Jurusan Administrasi Niaga yang berlangsung di Ruang Pertemuan Gedung Pustaka Lantai 2 PNP, kemaren (11/9/18).

Menanggapi hal itu, Benny Chandra, Mantan Sekretaris Jurusan Administrasi Niaga mempertanyakan, bagaimana mungkin seorang dosen di jurusannya melakukan penelitian yang relevan dengan mata kuliah yang diajarkannya jika mata kuliah tersebut bersifat praktik? Dosen juga tidak bisa berharap banyak kepada lembaga untuk mendapatkan tunjangan dan hibah riset yang jumlahnya terbatas dan kompetitif.

Adakah mata kuliah praktik menuntut riset? Ada donk! Kan praktik itu bagian dari pendidikan. Pendidikan inovatif yang menghasilkan cara inovatif dan bersifat pengujian! Studi kasus yang menghasilkan prosedur. Di Jurusan Teknik Mesin, jika mata kuliah praktik pengelasan, jika tidak belajar teorinya, apa bisa langsung dilakukan pengelasan? Di Jurusan Administrasi Niaga, jika mata kuliah Komunikasi Resepsionis jika tidak didahului dengan teori interaksi dengan manusia dan pengantar ilmu komunikasi, jurusan tersebut cuma akan menjadi lembaga pelatihan, demikian Sylvi Dewajani.

Perguruan Tinggi Organisasi Paling Feodal

Di sisi lain, Sylvi melihat beberapa masalah krusial dalam penilaian di perguruan tinggi dewasa ini, di antaranya tugas yang diberikan kepada mahasiswa tidak sesuai (tidak outentik) dengan capaian pembelajaran; kriteria penilaian tidak tidak jelas dan kurang dekat dengan sifat tugas maupun capaian pembelajaran; mahasiswa tidak paham, bahkan tidak tahu tentang kriteria penilaian dan cara mencapai nilai terbaik; dan dosen terlalu banyak menitikberatkan perkuliahan pada satu metode yang dipandang praktis dan mudah dalam pengoreksian.

Misalnya, untuk jurusan ilmu sosial, tes yang sifatnya pilihan berganda ( multiple choice ) yang sifatnya cuma mengingat, dinilai kurang cocok dan levelnya paling rendah. Alasannya, di lapangan kerja nanti, peserta didik tak menemukan kenyataan yang pasti seperti jawaban tadi atau “hitam atau putih” saja. Tes ini cocoknya mungkin hanya untuk bidang kedokteran gigi dan keperawatan.

Perguruan tinggi tak ubahnya organisasi paling feodal dan dosennya juga “raja-raja feodal” jika masih menganggap pengetahuan adalah sesuatu yang sudah jadi yang tinggal ditransfer  dari dosen ke mahasiswa. Pada hakikatnya pengetahuan adalah hasil konstruksi atau bentukan atau hasil transformasi seseorang dalam belajar. Belajar juga tidak bisa diartikan sebagai proses menerima pengetahuan (pasif-reseptif) tapi belajar adalah mencari dan mengkonstruksi pengetahuan secara aktif dan spesifik. Dengan demikian mengajar tidak sekedar menyampaikan pengetahuan dengan ceramah atau instruksi yang telah dirancang.

Prinsip pembelajaran dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) sesuai Pasal 11 Permendikbud 44 Tahun 2015 mencakup interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, dan berpusat pada mahasiswa. Sehubungan dengan itu, kedalaman tingkat kompleksitas capaian dan pembelajaran ratingnya dimulai dari menjelaskan konsep, menjelaskan prosedur, menggunakan konsep dan prosedur, menganalisis konsep, mengevaluasi konsep dan prosedur, dan mendesain prosedur.

 

Sylvi Dewajani, Ph.D. dari Tim Penyusun Kurikulum Kemenristek Dikti

 

Dalam menetapkan bahan kajian atau materi ajar pun diperlukan penyusunan peta keilmuan bidang studi. Bahan kajian yang ditetapkan oleh program studi diambil dari peta kilmuan (ipteks) yang menjadi ciri program studi atau dari khasanah ipteks yang akan dibangun oleh program studi sendiri.

Bahan kajian tersebut bisa ditambah dengan bidang atau cabang ilmu yang dianggap diperlukan bagi lulusan untuk antisipasi pengembangan ilmu di masa depan. Bahan kajian bisa juga dipilih berdasarkan analisis kebutuhan dunia kerja atau profesi yang akan diterjuni oleh lulusan di masa datang.

Sylvi juga mengkritisi ketetapan Rumpun Ilmu Pengetahuan yang terdapat dalam paragraf 2 UUPT Tahun 2012 Pasal 10 Ayat 2 yang menetapkan rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi terdiri atas: rumpun ilmu agama, humaniora, sosial, ilmu alam, ilmu formal, dan ilmu terapan.

Rumpun ilmu yang ditransformasikan, dikembangkan, dan atau disebarluaskan oleh sivitas akademika melalui  Tridharma Perguruan Tinggi itu bersifat membatasi perguruan tinggi dalam membuat program studi baru. Unesco telah menghilangkan cara pandang demikian pada 2013 mengingat iptek yang berkembang pesat, Sylvi memberi alasan.

Workshop  yang juga diikuti oleh beberapa orang dosen dari beberapa jurusan ini dibuka secara resmi oleh Direktur PNP Surfa Yondri dan dihadiri juga oleh Wadir 2 Anton, ST., MT. dan wadir 3 Junaldi, ST., M.Kom.

Dalam sambutannya, Yondri menyatakan, dalam sistem pendidikan, keberadaan kurikulum dituntut untuk berubah dan berkembang  agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman, khususnya tantangan revolusi industri 4.0.

Revolusi industri 4.0 menuntut “semua transaksi bersifat transparan dan bisa dicek oleh semua orang sehingga kredibilitasnya bisa dipastikan”. Tidak heran, jika sebuah data, baik berupa pesan, uang, atau informasi penting dapat dipindahkan dari satu pengguna ke pengguna yang lain tanpa bantuan pihak ketiga.

Fenomena ini harus direspon lebih oleh Jurusan Administrasi Niaga melalui kurikulumnya karena potensial menggeser posisi alumni di lapangan kerja. Meskipun demikian, perubahan dan pengembangan kurikulum tersebut harus dilakukan secara sistematis dan terarah, tidak asal berubah, harus memiliki visi dan arah yang jelas, pesannya.

d®amlis