PNP Kebut Laporan Kinerja Akhir Tahun Dengan Indikator Baru yang Menakjubkan

PNP Kebut Laporan Kinerja Akhir Tahun Dengan Indikator Baru yang Menakjubkan

 

PNP NEWS. Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 754 lPl 2O2O tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2O2O, setiap Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus berpedoman pada indikator kinerja utama dalam menetapkan rencana kinerja, menyusun rencana kerja dan anggaran, menyusun dokumen kontrak atau perjanjian kinerja, dan menyusun laporan kinerja, dan melakukan evaluasi pencapaian kinerja.

 

Hal itu diungkapkan pembicara tunggal perdana, Era Madona ST.,M.Sc., Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Politeknik Negeri Padang dalam Workshop Penyusunan Laporan Kinerja Tahun 2020 dan Persiapan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021 Politeknik Negeri Padang di Balcone Hotel & Resort, Bukittinggi, 15 Desember 2020.

Ada 5 indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2O2O sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II dalam Keputusan Menteri tersebut yang merupakan bagian tidak terpisahkan.

Pertama, Kesiapan kerja lulusan, dalam arti persentase lulusan S-1 dan D-4/D-3/D-2 yang berhasil mendapat pekerjaan, melanjutkan studi, atau menjadi wiraswasta.

Kedua, mahasiswa di luar kampus, dalam arti persentase lulusan S-1 dan D-4/D-3/D-2 yang menghabiskan paling sedikit 20 (dua puluh) SKS di luar kampus atau meraih prestasi paling rendah tingkat nasional.

Ketiga, dosen di luar kampus, dalam arti persentase dosen yang berkegiatan Tridharma di kampus lain, di QS100 berdasarkan bidang ilmu ( QS100 by subject) bekerja sebagai praktisi di dunia industri, atau membina mahasiswa yang berhasil meraih prestasi paling rendah tingkat nasional dalam 5 (lima) tahun terakhir.

Kualifikasi dosen, dalam arti persentase dosen tetap berkualifikasi akademik S-3, memiliki sertifikat kompetensi/ profesi yang diakui oleh industri dan dunia kerja atau berasal dari kalangan praktisi profesional, dunia industri atau dunia kerja.

Keempat, Kualifikasi dosen, dalam arti persentase dosen tetap berkualifikasi akademik S-3, memiliki sertifikat kompetensi/ profesi yang diakui oleh industri dan dunia kerja atau berasal dari kalangan praktisi profesional, dunia industri atau dunia kerja.

Kelima, penerapan riset dosen, dalam arti jumlah keluaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berhasil mendapat rekognisi internasional atau diterapkan oleh masyarakat per jumlah dosen.

Keenam, kemitraan program studi, dalam arti persentase program studi S-1 dan D-4/D-3/D-2 yang melaksanakan kerja sama dengan mitra.

Ketujuh, pembelajaran kelas, dalam arti persentase mata kuliah S-1 dan D-4/D-3/D-2 yang menggunakan metode pembelajaran pemecahan kasus ( case methode)  atau pembelajaran kelompok berbasis projek ( team based project ) sebagai sebagian bobot evaluasi.

Terakhir, kedelapan, akreditasi internasional, dalam arti persentase program studi S-1 dan D-4/D-3/D-2 yang memiliki akreditasi atau sertifikat internasional yang diakui pemerintah.

 

Lima Indikator Kinerja Utama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi

Selain 8 indikator kinerja utama perguruan tinggi negeri tersebut, SK Menteri tersebut juga menetapkan 5 indikator kinerja utama lembaga layanan pendidikan tinggi.

Pertama, keunggulan layanan, dalam arti persentase layanan LL-Dikti yang tepat waktu.

Kedua, arsitektur PerguruanTinggi Swasta (PTS) dalam arti persentase PTS dengan peringkat akreditasi unggul, mempunyai lebih dari 3.000 (tiga ribu) mahasiswa yang terdaftar, atau meningkatkan mutu dengan cara konsolidasi dengan PIS lain.

Ketiga, Kampus Merdeka dalam arti persentase PTS yang memiliki lebih dari 30% (tiga puluh persen) lulusan S-1 dan D-4/D-3/D-2 yang menghabiskan paling sedikit 20 (dua puluh) SKS, berkegiatan di luar kampus, atau meraih prestasi paling rendah tingkat nasional.

Keempat, awas dan peka terhadap 3 dosa dan antikorupsi, dalam arti persentase PTS yang menerapkan atau mengimplementasikan kebijakan antiintoleransi, antikekerasan seksual, antiperundungan, dan antikorupsi.

Terakhir, kelima, jantungnya perguruan tinggi vokasi, yakni link and match YTS, artinya persentase PTS yang berhasil meningkatkan kinerja dengan meningkatkan  jumlah dosen yang berkegiatan Tridarma di luar kampus dan jumlah program studi yang bekerjasama dengan mitra, pungkas Era Madona.

Workshop “Penyusunan Laporan Kinerja tahun 2020 dan Persiapan Pelaksanaan Anggaran tahun 2021 Politeknik Negeri Padang” tersebut dihadiri oleh pejabat di lingkungan Politeknik Negeri Padang diakhiri dengan paparan Renstra, penandatanganan perjanjian kinerja, dan penetapan master plan PNP pada hari terakhir, Selasa, 15 Desember 2020.

VOKASI KUAT, MENGUATKAN INDONESIA!

 

 

d®amlis