RUMUSAN TUGAS
Menyusun rencana, memberi tugas dan arahan, mengarahkan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan, merumuskan kebijakan serta mengkoordinasikan, kegiatan kerja sama, hubungan masyarakat dan Sistem Informasi serta melaporkan pelaksanaan kegiatan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.