RUMUSAN TUGAS :
Menyusun rencana, mengkoordinasikan, mengarahkan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat, serta merumuskan kebijaksanaan teknis bidang akademik, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.