Uraian Jabatan UPA Perawatan Perbaikan

Uraian Jabatan UPA Perawatan Perbaikan

RUMUSAN TUGAS :

Menyusun rencana, memberi tugas, memberi petunjuk, mengkoordinasikan, mengawasi/mengevaluasi pelaksanaan tindakan UPA peawatan dan perbaikan serta menyusun konsep rencana program kegiatan perawatan dan perbaikan di lapangan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pedoman pelaksanaan kegiatan.

Unduh detailnya