Tahap-Tahap Pemilihan Calon Direktur Politeknik Negeri Padang Periode 2025 – 2029

TAHAP PENJARINGAN BAKAL CALON DIREKTUR PNP

A.1. Pendaftaran Bakal Calon Direktur PNP

Bakal Calon (Balon) Direktur PNP dapat mencalonkan diri sendiri atau dicalonkan oleh Dosen ASN.

Mengisi Formulir Pendaftaran (F1) Balon Direktur PNP Periode 2025-2029.

Mengisi Formulir Surat Pernyataan (F2) Kesediaaan menjadi Balon Direktur PNP Periode 2025-2029.

Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup (F3) Balon Direktur PNP Periode 2025-2029.

Formulir F1, F2, & F3 dapat diunduh di pildir.pnp.ac.id atau dapat diambil di Sekretariat Panitia Pildir PNP (Ruang Senat PNP, Gedung B lantai 1).

Formulir F1, F2, dan F3 serta berkas persyaratan Balon Direktur PNP yang sudah diisi dan disiapkan harus dikembalikan ke Panitia sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

A.2. Kelengkapan Berkas Pendaftaran

Salinan/Fotocopy SK pangkat PNS terakhir;

Salinan/Fotocopy SK Jabatan Fungsional terakhir (paling rendah Lektor) yang dilegalisir;

Salinan/Fotocopy KTP (berumur maksimal 60 (enam puluh) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada tanggal 5 Desember 2025);

Salinan/Fotocopy SK pengalaman manajerial minimal Ketua Jurusan/Ketua Lembaga/Eselon IIa yang dilegalisir;

Formulir F1 Pendaftaran Balon Direktur PNP Periode 2025-2029;

Formulir F2 Surat Pernyataan Kesediaaan menjadi Balon Direktur PNP Periode 2025-2029;

Formulir F3 Daftar Riwayat Hidup;

Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah;

Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;

Surat Keterangan Bebas Narkotika, Prekursor, dan Zat Adiktif lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah;

Salinan/Fotocopy Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2023 dan 2024 (paling rendah bernilai baik) yang dilegalisir;

Formulir F4 Surat Pernyataan Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi;

Formulir F5 Surat Pernyataan Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat;

Formulir F6 Surat Pernyataan Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;

Salinan/Fotocopy Ijazah terakhir (berpendidikan paling rendah S2) yang dilegalisir (oleh perguruan tinggi asal atau bagian kepegawaian instansi tempat bekerja);

Formulir F7 Surat Pernyataan Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan;

Bukti telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi bagi aparatur negara yang diwajibkan menyampaikan LHKPN atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi aparatur negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN;

Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm (berpakaian resmi dengan latar belakang Putih) sebanyak 2 lembar;

Visi, Misi dan Program kerja;
Seluruh persyaratan diserahkan dalam bentuk hard copy dan soft copy.

A.3. Seleksi Administrasi dan Pengesahan Balon Direktur PNP

Seleksi administrasi berkas Balon Direktur PNP dilakukan untuk meneliti kelengkapan berkas pendaftaran pencalonan.

Seleksi administrasi berkas pendaftaran dilakukan oleh Panitia Pildir PNP.

Bagi Balon Direktur PNP yang belum melengkapi seluruh berkas (masih ada yang kurang) diberi kesempatan untuk melengkapi sampai batas waktu yang sudah ditetapkan panitia.

Balon Direktur PNP yang tidak memenuhi kelengkapan berkas seperti huruf 2. sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dianggap gugur dan dinyatakan di diskualifikasi.
Berkas Balon Direktur PNP yang didiskualifikasi menjadi arsip Senat PNP.

Hasil seleksi administrasi dituangkan dalam berita acara dan disampaikan ke Senat untuk dilakukan proses penjaringan dan penetapan nama-nama Balon Direktur PNP.

Jika hasil seleksi administrasi tidak menghasilkan paling sedikit 4 (empat) nama Balon Direktur PNP, maka dilakukan perpanjangan jangka waktu pendaftaran paling lama 5 (lima) hari kerja.

Jika hasil perpanjangan waktu pendaftaran pada poin 7 (tujuh) tidak terpenuhi minimal 4 (empat) Balon Direktur, maka Senat dapat melanjutkan proses pemilihan ke tahapan berikutnya.

Rapat Pleno Senat menetapkan nama-nama Balon Direktur PNP dan dituangkan dalam berita acara.

Balon Direktur PNP hasil penjaringan diumumkan melalui website pildir.pnp.ac.id.

TAHAP PENYARINGAN CALON DIREKTUR PNP

B.1. Penyampaian Visi, Misi dan Program Kerja

Setiap Balon Direktur PNP memaparkan Visi, Misi dan Program Kerja melalui Rapat Senat Terbuka, yang dapat dihadiri pejabat Kementerian yang ditunjuk oleh Menteri.

Penyampaian Visi, Misi dan Program Kerja maksimum 20 menit dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab maksimum 20 menit.

Pejabat Kementerian sebagaimana yang dimaksud pada poin 2 (dua) dapat mengajukan pertanyaan kepada Balon Direktur PNP.
B.2. Penilaian dan Penetapan

Tahap penilaian dan penetapan dilaksanakan melalui Rapat Senat Tertutup sesuai dengan Tata Tertib Rapat Senat PNP.

Senat melakukan penilaian dan penetapan 3 (tiga) Calon Direktur PNP melalui pemungutan suara yang dapat dihadiri oleh pejabat Kementerian yang ditunjuk oleh Menteri.

Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam poin 2 (dua) dilakukan dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.

Pejabat Kementerian sebagaimana yang dimaksud pada poin 2 (dua) tidak memiliki hak suara.

Perhitungan suara dilakukan pada hari yang sama setelah pemungutan suara selesai.

Apabila belum mendapatkan 3 (tiga) jumlah suara terbanyak Calon Direktur PNP, maka dilakukan pemungutan suara ulang untuk mendapatkan jumlah suara terbanyak berikutnya pada hari yang sama.

Senat menetapkan 3 (tiga) Calon Direktur PNP.

Penetapan 3 (tiga) calon Direktur PNP hasil pemungutan suara dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua Senat, dan dua orang saksi dari anggota Senat.

Berita acara proses penyaringan, Daftar Riwayat Hidup, Visi, Misi, dan Program Kerja dari 3 (tiga) orang Calon Direktur disampaikan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan pemilihan.

Tiga calon Direktur PNP hasil penyaringan diumumkan melalui website pildir.pnp.ac.id.

C. TAHAP PEMILIHAN DIREKTUR PNP

1. Pemilihan Direktur PNP dilakukan dalam Rapat Senat Tertutup yang dilaksanakan oleh Senat bersama Menteri sesuai dengan Tata Tertib Rapat Senat PNP.

2. Menteri dapat memberi kuasa kepada pejabat Kementerian yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan.

3. Sebelum pelaksanaan Pemilihan Direktur PNP, Pimpinan Sidang membacakan teknis Pemilihan Direktur PNP.

4. Pemilihan Direktur PNP dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup.

5. Pemungutan suara dilakukan dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.

6. Pemilihan Direktur PNP dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup bersama Menteri atau yang mewakili dengan ketentuan sebagai berikut:

  • a. Menteri memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir;
  • b. Senat memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir;
  • c. Jumlah hak suara Menteri dihitung dengan cara pembulatan untuk menghasilkan bilangan bulat.

7. Perhitungan suara dilakukan pada hari yang sama setelah pemungutan suara selesai.

8. Apabila terdapat jumlah suara terbanyak yang sama, maka dilakukan pemilihan ulang bagi calon yang memiliki suara terbanyak yang sama pada hari yang sama.

9. Apabila telah dilakukan pemilihan ulang sebagaimana tersebut pada poin 8 (delapan) sebanyak 1 (satu) kali dan masih diperoleh hasil yang sama, maka Menteri menetapkan salah satu Calon Direktur PNP dengan suara terbanyak yang sama untuk menjadi Direktur Terpilih.

10. Calon Direktur PNP dengan suara terbanyak ditetapkan sebagai Direktur PNP Terpilih.

11. Penetapan Direktur PNP terpilih dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Senat.

12. Berita acara proses pemilihan, dan berkas lain disampaikan kepada Menteri sesuai peraturan.

13. Senat mengeluarkan Keputusan Senat tentang Hasil Pemilihan Direktur PNP.

14. Direktur PNP Terpilih hasil pemilihan diumumkan melalui website pildir.pnp.ac.id.

D. TAHAP PELANTIKAN DIREKTUR PNP TERPILIH

Menteri melantik Direktur PNP Terpilih sebagai Direktur PNP Periode 2025-2029.

MITRA PNP

Mitra Kerjasama Politeknik Negeri Padang