Politeknik Negeri Padang Selenggarakan Workshop Pembuatan Perjanjian Kerja Sama (PKS)

Padang — Politeknik Negeri Padang (PNP) menyelenggarakan Workshop Pembuatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Kamis, 22 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya peningkatan pemahaman dan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan PNP dalam menyusun dokumen kerja sama yang sah, sistematis, dan memiliki kepastian hukum.

Workshop diawali dengan sambutan Direktur Politeknik Negeri Padang, Ir. Revalin Herdianto,Ph.D.Dalam sambutannya, Direktur PNP menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap aspek hukum dalam penyusunan perjanjian kerja sama. Menurutnya, dokumen kerja sama tidak hanya berfungsi sebagai administrasi formal, tetapi juga menjadi dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, sehingga harus disusun secara cermat, jelas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemahaman yang baik terhadap substansi PKS dinilai penting untuk meminimalisasi potensi risiko hukum serta memastikan keberlanjutan dan keberhasilan kerja sama yang dijalin.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber, SriOktavia, Ph.D., akademisi Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas. Dalam paparannya, narasumber menjelaskan secara mendalam mengenai syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang meliputi kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, adanya objek perjanjian yang jelas, serta sebab yang halal. Keempat unsur tersebut ditegaskan sebagai fondasi utama agar suatu perjanjian memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Selain itu, Sri Oktavia, Ph.D. juga menguraikan asas-asas penting dalam perjanjian, antara lain asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas pactasuntservanda, asas itikad baik, serta asas keseimbangan dan kepastian hukum. Asas-asas tersebut menjadi pedoman dalam menyusun perjanjian agar bersifat adil, seimbang, dan dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab oleh para pihak.

Dalam sesi berikutnya, narasumber memaparkan tahapan penyusunan perjanjian kerja sama secara sistematis, mulai dari tahap pra-drafting dengan penentuan tujuan dan ruang lingkup kerja sama, penjabaran peran dan tanggung jawab para pihak, hingga penyusunan komponen utama perjanjian. Komponen tersebut mencakup identitas para pihak, masa berlaku perjanjian, pengaturan keuangan, pengelolaan hak kekayaan intelektual, hak dan kewajiban masing-masing pihak, ketentuan berakhirnya perjanjian, pilihan hukum, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga klausul keadaan kahar (forcemajeure) dan penunjukan narahubung.

Materi juga menyoroti pentingnya proses drafting dan review dokumen perjanjian, termasuk penggunaan template institusi, keterlibatan bidang hukum dalam proses penelaahan, serta tahapan negosiasi dengan mitra kerja sama. Narasumber menekankan bahwa proses

persetujuan dan penandatanganan perjanjian harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang serta diikuti dengan monitoring dan dokumentasi pelaksanaan kerja sama secara berkala.

Workshop ini dihadiri oleh jajaran struktural di lingkungan Politeknik Negeri Padang hingga tingkat jurusan. Antusiasme peserta terlihat pada sesi diskusi, di mana para peserta aktif mengajukan pertanyaan secara rinci terkait praktik penyusunan PKS dan permasalahan yang kerap dihadapi dalam kerja sama institusional.

Kegiatan ditutup dengan harapan bahwa melalui workshop ini, seluruh unit kerja di lingkungan PNP dapat memiliki pemahaman yang selaras dan mendalam dalam menyusun perjanjian kerja sama, sehingga setiap kerja sama yang dijalin mampu memberikan manfaat optimal serta memiliki landasan hukum yang kuat dan berkelanjutan.

MITRA PNP

Mitra Kerjasama Politeknik Negeri Padang