TUPOKSI Politeknik Negeri Padang
Kedudukan, Fungsi dan Tanggung jawab Politeknik Negeri Padang
Politeknik Negeri Padang yang selanjutnya disingkat PNP adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat, PNP dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Kedudukan
PNP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Tugas
PNP mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam, PNP menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi dan profesi;
- pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
- pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
- pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
- pelaksanaan kegiatan administrasi.
Pedoman Norma dan Etika Akademik PNP