TUPOKSI PNP

TUPOKSI Politeknik Negeri Padang

 

Kedudukan, Fungsi dan Tanggung jawab Politeknik Negeri Padang

Politeknik Negeri Padang yang selanjutnya disingkat PNP adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat, PNP dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Kedudukan

PNP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Tugas

PNP mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tanggung jawab

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam, PNP menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi dan profesi;
  2. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
  3. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
  4. pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
  5. pelaksanaan kegiatan administrasi.

 

Pedoman Norma dan Etika Akademik PNP

 

Loader Loading…
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [2.11 MB]

MITRA PNP

Mitra Kerjasama Politeknik Negeri Padang