PNP Terapkan Whistle Blowing System (Sarana Melaporkan Pelanggaran);
2020 Harap Jadi Jawara Keterbukaan Pelayanan Publik
PNP News. Setelah bertahan di peringkat 3 berturut-turut sejak 2015, Politeknik Negeri Padang berharap tahun ini bisa membukukan prestasinya sebagai Peringkat 1 Keterbukaan Pelayanan Publik Badan Publik Se-sumatera Barat yang diprakarsai oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.
Hal itu mengemuka dalam Visitasi Monev Keterbukaan Pelayanan Publik Badan Publik Se- Sumatera Barat oleh Komisi Innformasi, Jumat, 17 Oktober 2020. Visitasi itu dilakukan Komisi Informasi ke lima lembaga perguruan tinggi: ITP, UPI, PNP, Politani Payakumbuh, dan Politeknik Pelayaran Pariaman.
Kelima perguruan tinggi itu diputus sebagai nominator setelah pada September lalu Panitia Monev bersama tim penilai melakukan tahapan verifikasi, pencocokan data dukung hardcopy dan softcopy serta website resmi badan publik dengan kuesioner yang telah diisi pada tahapan sebelumnya, demikian Ketua Panitia Monev sekaligus Komisioner Bidang Kelembagaan, Komisi Informasi Sumbar, Tanti Endang Lestari.
Sebelum melakukan tahapan kedua dari Monev menuju “Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020”, dengan tagline “Jadilah Badan Publik Informatif”, para nominator diberi kesempatan presentasi jelang akhir Oktober 2020, imbuhnya.
Di hadapan 3 orang komisioner Komisi Informasi Sumbar, Tanti Endang Lestari, Tiwi Utami, dan Hendri, Wakil Direktur 1, Politeknik Negeri Padang, Revalin Herdianto mengemukakan prestasi yang berhasil diraih lembaga ini, mulai dari Peringkat 10 besar (Nomor 8, red.) Pendidikan Tinggi Vokasi di Indonesia dan Peringkat 5 Bidang Kemahasiswaan, hingga Peringkat 2 Mahasiswa Berprestasi Tingkat Nasional Bidang Vokasi
Selain itu Revalin juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga sudah menerapkan program Whistle Blowing System (WBS) sebuah sarana pelaporan bagi kalangan intern khususnya dan masyarakat untuk melaporkan adanya perilaku atau tindakan yang melanggar kode etik dan perilaku menyimpang.
Artinya, Politeknik Negeri Padang adalah pihak yang mengungkap fakta kepada publik sehubungan dengan terjadinya pelanggaran: skandal, bahaya, malpraktik, dan korupsi. Pengertian WBS menurut PP Nomor 71 Tahun 2000 adalah orang yang memberi suatu Informasi kepada penegak hukum atau komisi mengenai terjadinya suatu tindakan pidana korupsi dan bukan pelapor.
VOKASI KUAT, MENGUATKAN INDONESIA!
d®amlis