Pengumuman Beauty Contest Kantor Akuntan Publik Untuk Audit Eksternal BLU
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU), dan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 20729/A.A3/KU.01.03/2024 tentang Penunjukan Pejabat untuk Penetapan Kantor Akuntan Publik pada Satuan Kerja Badan Layanan Umum Baru, maka Politeknik Negeri Padang akan melaksanakan proses seleksi (Beauty Contest) untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan melakukan audit eksternal atas Laporan Keuangan BLU Politeknik Negeri Padang Tahun Anggaran 2024.
Berkaitan dengan hal tersebut, KAP yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan masih berlaku dapat mengirimkan dokumen penawaran sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Seleksi (Beauty Contest) nomor 4199/PL9/KU.01.03/2024 tanggal 11 Oktober 2024 (terlampir). Berkas penawaran ditujukan kepada Direktur Politeknik Negeri Padang melalui email info@pnp.ac.id paling lambat tanggal 18 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB.
Proses seleksi (Beauty Contest) akan dilaksanakan secara adil dan objektif. Pemenang seleksi ditetapkan oleh Dewan Pengawas BLU Politeknik Negeri Padang atau Pimpinan BLU Politeknik Negeri Padang. Penetapan pemenang seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan, Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.
ttd
Direktur Politeknik Negeri Padang