Satuan Penjaminan Mutu merupakan di Politeknik Negeri Padang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Padang Nomor :

Satuan Penjaminan Mutu atau disingkat SPM merupakan bentuk Unit Kerja yang bertanggung jawab kepada Direktur melalui Wakil Direktur Bidang Akademik.

SPM dipimpin oleh seorang ketua. Dalam melaksanakan tugasnya ketua SPM dibantu oleh satu sekretaris. Ketua SPM,Sekretaris dan anggota satuan penjaminan mutu diangkat dan dan diberhentikan oleh Direktur.

Pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat unit kerja dilakukan oleh Gugus Kendali Mutu (GKM) dikoordinasikan oleh Koordinator Program dan Administrasi Keuangan. Administrasi SPM menjalankan tugas kesekretariatan.

Uraian Tugas dari SPM dapat dilihat pada dokumen dibawah ini :

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

 

Website Satuan Penjaminan Mutu