“Sebagai Agen Perubah, Mahasiswa Harus Mampu Melakukan Aktifitas Positif Dalam Situasi Apapun!”

Presiden BEM PNP, Edi Purnomo:

_____________

“Sebagai Agen Perubah, Mahasiswa Harus Mampu Melakukan Aktifitas Positif Dalam Situasi Apapun!”

 

PNP News. Walaupun dibatasi jarak, mahasiswa harus tetap kreatif menciptakan aktifitas positif. Karena mahasiswa dikenal sebagai agen perubah, mereka harus mampu berkamuflase dengan baik dalam setiap keadaan dan situasi.

 

Imbauan tersebut disampaikan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Negeri Padang (BEM-PNP) Edi Purnomo dalam pembukaan Sosialisasi Administrasi di Lingkungan Organisasi Mahasiswa (Ormawa) PNP via Meeting Zoom, Sabtu, 8 Agustus 2020.

 

 

Kegiatan yang dihadiri lebih dari 60 orang perwakilan Majelis Perwakikan Mahasiswa (MPM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) ini menurut Ketua Umum MPM, Teguh Imanda adalah acara tahunan yang diadakan oleh MPM-PNP Komisi IV Bidang Administrasi.

Ia berharap melalui kegiatan tersebut ataupun kegiatan sejenis nantinya, semua anggota Ormawa mendapat arahan dan pengetahuan baru dari pemateri yang sengaja diundang dari disiplin ilmu dan pengalaman yang relevan dengan isu yang mereka pilih.

 

 

 

Gilang Ramadhan selaku Ketua Panitia Penyelenggara melaporkan, sosialisasi administratif adalah rutinitas tahunan yang dimaksudkan untuk memberi pemahaman kepada mahasiswa PNP bagaimana susunan dan sistem administratif yang berlaku di lingkungan PNP. Meskipun digelar secara daring, Gilang berharap peserta tetap semangat dan bisa mengambil hikmah dan manfaat.

 

 

 

Gilang Ramadhan selaku Ketua Panitia Penyelenggara melaporkan, sosialisasi administratif adalah rutinitas tahunan yang dimaksudkan untuk memberi pemahaman kepada mahasiswa PNP bagaimana susunan dan sistem administratif yang berlaku di lingkungan PNP. Meskipun digelar secara daring, Gilang berharap peserta tetap semangat dan bisa mengambil hikmah dan manfaat.

 

Patuhi Undang-undang dan Aturan Baku

Novelia Desrina yang membahas “Standar Prosedur Kesekretariatan Ormawa KM-PNP” menyatakan, setiap surat yang dikeluarkan Ormawa harus memiliki kop surat, cap Ormawa, dan tandatangan. Untuk pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud, surat tersebut dinyatakan tidak sah. Agar statusnya menjadi sah, surat tersebut harus dibuat ulang! tegas mahasiswa D-3 Jurusan Manajemen Informatika yang rencananya wisuda Oktober 2020 ini.

Kepada seluruh peserta, teristimewa para sekretaris yang disebutnya sebagai “sekretaris-sekretaris terpilih” disarankan untuk mematuhi UU KM-PNP yang mengatur standar prosedur kesekretariatan Ormawa, termasuk dalam masalah surat-menyurat.

 

 

 

“Kita harus patuh pada UU, apa yang diundangkan, itu yang kita jalankan”, terang mantan Sekretaris KPM yang mengaku lumayan tahu dan paham tentang administrasi yang harus dijalankan dan diikuti dalam organisasi, semisal Ormawa PNP. “Karena seluruh materi mengacu pada UU KM-PNP, peserta bisa melakukan check and recheck berdasarkan UU tersebut, ujarnya bersemangat.

Empat poin penting administrasi yang distandarkan yang dibahas Novelia dalam sosialisasi yang dipandu Dhini Aulia tersebut mencakup surat-menyurat, proposal kegiatan, dan Laporan Pertanggungjawaban Kepengurusan.

 

 

 

Di sisi lain, pembicara pertama, Dra. Fitri Adona, M.Si menilai, kesalahan yang paling sering dilakukan oleh pembuat surat mencakup kesalahan dari sudut ejaan dan tata bahasa. Kesalahan sering ditemukan dalam penulisan di kepala surat, tanggal surat, nomor, lampiran, hal, dan isi surat.

 

 

 

 

 

Penyerahan sertifikat Sosialisasi Administratif dari Gilang Ramadhan, Ketua Pelaksana kepada narasumber, Fitri Adona

 

 

Kesalahan dari sudut ejaan terjadi karena penulisan pada bagian-bagian surat tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EyD).

Kesalahan dari sudut tata bahasa terdapat dalam pemakaian kata ganti dan masih terdapatnya kalimat fragmentaris. Penyusunan kalimat tidak sesuai dengan aturan-aturan atau kaidah-kaidah yang ada dalam Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia.

 

d®amlis