Direktur Surfa Yondri, S.T., M.T. Imbau Pejabat dan Karyawan PNP Tetap Jalankan Kewajiban Sesuai Standar Kerja Saat Transisi Organisasi

Direktur Surfa Yondri, S.T., M.T. Imbau Pejabat dan Karyawan PNP Tetap Jalankan Kewajiban Sesuai Standar Kerja Saat Transisi Organisasi

 

PNP News. Direktur Politeknik Negeri Padang (PNP) Surfa Yondri, S.T., M.T., mengimbau pejabat dan karyawan PNP tetap menjalankan kewajiban bekerja sesuai dengan standar yang ditetapkan meskipun lembaga pendidikan vokasi peringkat 8 terbaik nasional itu sedang mengalami transisi secara organisatoris dari Kemenristekdikti ke Dirjen Vokasi.

 

Hal itu diamanatkan Direktur Surfa Yondri dalam Serah Terima Jabatan di Lingkungan PNP, di Aula Gedung C, lantai 2, Kampus Limau Manis, di penghujung tahun, 30 Desember 2019.

Kalaupun seluruh kewajiban sudah dilakukan namun ternyata lembaga mengalami sedikit ketersendatan dalam memberikan hak finansial diakibatkan proses transisi itu, misalnya, karyawan PNP diimbau untuk sedikit bersabar dan mengarifinya. Namun mudah-mudahan itu tidak sampai terjadi atau berlarut, jelasnya. Pembentukan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dimaksudkan sebagai langkah maju dalam meningkatkan kualitas pendidikan vokasi yang mendukung pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Pengembangan SDM tidak terlepas dari faktor finansial karena vokasi menerapkan pendidikan berbasis praktik. Di sisi lain, suatu inovasi diyakini membutuhkan dana yang relatif besar untuk pengembangan.

 

Urusan Pendidikan Hanya Kewenangan Kemendikbud

Surat Edaran Nomor 3 tahun 2019 tentang “Tata Kelola Naskah Dinas dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan” menyebutkan “Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, urusan pendidikan hanya menjadi bagian tugas dan kewenangan Kemendikbud. Hal ini berdampak pada pengaturan tata naskah dinas dan pengelolaan anggaran sehingga perlu pengaturan fase transisi sampai 31 Desember 2019.”

Sehubungan dengan itu, penerbitan peraturan menteri, keputusan menteri, dan naskah dinas yang akan ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk naskah dinas yang berkaitan dengan urusan bidang kepegawaian, izin rektor ke luar negeri, dan penetapan penilaian angka kredit diparaf dulu oleh pejabat terkait yang menangani pendidikan tinggi dan sekretaris jenderal kementerian pendididikan dan kebudayaan. Pelaksanaan anggaran unit kerja yang menangani urusan pendidikan tinggi tahun anggaran 2019 masih dilaksanakan oleh pejabat perbendaharaan yang lama dan tidak perlu melakukan revisi DIPA tahun anggaran 2019.

“Kita juga diimbau untuk segera melakukan inventarisasi data kepegawaian dan aset yang akan diintegrasikan ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sehubungan dengan itu, pengaturan kepala surat, kode unit organisasi, kode unit kerja, dan cap dinas sesuai ketentuan”, jelas Direktur.

Di sisi lain, Struktur Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) yang dirilis Biro Hukum dan Organisasi Sekretariat Jenderal mencantumkan Ditjen Pendidikan Vokasi membawahi pendidikan tinggi dan SMK. Pada pasal 17 Peraturan Presiden 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan disebutkan Ditjen itu menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan di bidang pendidikan vokasi, pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja.

Sepuluh (10) fungsi dirjen vokasi adalah: 1) merumuskan kebijakan di bidang pendidikan vokasi, pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; 2) melaksanakan kebijakan di bidang penetapan standar dan penjaminan mutu peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola pendidikan vokasi, pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; 3) melaksanakan kebijakan penetapan standar dan penjaminan mutu dosen dan tenaga kependidikan pada pendidikan vokasi; 4) menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; dan 5) memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, sarana prasarana, d…

Selain itu juga 6) melaksanakan kemitraan dan penyelarasan pendidikan vokasi dengan dunia usaha dan dunia industri; 7) merumuskan pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi vokasi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat; 8) melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan vokasi, pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; 9) melaksanakan administrasi Direktorat Jenderal; dan 10) melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

 

Penggantian Perpres Belum Genap 2 Bulan

Belum genap 2 bulan, Perpres lama diganti Perpres baru.Presiden Joko Widodo kembali merombak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kemendikbud. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2019. Perpres lama ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019, dan perpres baru ditandatangani pada 16 Desember 2019.

Selain melakukan perampingan struktur susunan organisasi, Perpres 82/2019 juga memunculkan direktorat baru, yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi. Direktorat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal ini di bawah dan bertanggungjawab kepada Mendikbud Nadiem Makarim. Hal ini tertuang dalam Pasal 16: “Dirjen Vokasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan vokasi”.

Organisasi Kemendikbud yang disusun berdasarkan Perpres ini berlaku mulai 31 Desember 2019. Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

 

 

 

Sertijab Pejabat Lama dan Baru PNP

Dalam Sertijab pamungkas 2019 itu, Pimpinan PNP memberhentikan dengan hormat Drs. Mulyadi.,MT. dan mengangkat Rakiman,S.T.,MT dalam jabatan Koordinator Program Studi D-3 Teknik Mesin, Jurusan Teknik Mesin PNP; memberhentikan dengan hormat Desi Handayani, S.E.,M.Si.Ak, dan mengangkat Firman Surya, S.E.,M.Si dalam jabatan Koordinator Program Studi D-4 Akuntansi, Jurusan Akuntansi; memberhentikan dengan hormat Firmansyah,S.T.,MT, dan mengangkat Junaidi Asrul, S.T.,MT dalam jabatan Kepala Laboratorium Proteksi dan sistem Distribusi Jurusan Teknik Elektro; memberhentikan dengan hormat Firman Surya, S.E.,M.Si dan mengangkat Eka Rosalina, S.E.,M.Si.Ak dalam jabatan Kepala Laboratorium Praktik Bank Pendidikan Jurusan Akuntansi; memberhentikan dengan hormat saudari Eka Rosalina, S.E.,M.Si.Ak dan mengangkat Rasyidah Mustika, S.ST.,M.Acc dalam jabatan Kepala Laboratorium Komputer dan Praktek Kerja Akuntansi Jurusan Akuntansi;

memberhentikan dengan hormat Deddy Prayama, S.Kom.,MISD, dan mengangkat Ervan Asri, S.Kom.,M.Kom dalam jabatan Wakil Kepala Unit Pelaksana Teknis Komputer.

Pimpinan juga mengangkat Firmansyah, S.T.,MT dalam jabatan Koordinator Program Studi Sarjana Terapan Teknologi Rekayasa Instalasi Listrik Jurusan Teknik Elektro; mengangkat kembali Cipto Prabowo, S.T.,MT dalam jabatan Koordinator Program Studi Teknik Komputer Jurusan Teknologi Informasi; mengangkat kembali D e f n i, S.Si.,M.Kom dalam jabatan Koordniator Program Studi Manajemen Informatika Jurusan Teknologi Informasi; mengangkat kembali Dwini Meidelfi, S.Kom.,M.Sc dalam jabatan Koordinator Program Studi D.IV Teknologi Rekayasa Perangkat Lunak Jurusan Teknologi Informasi; dan mengangkat kembali Yuliarman, ST.,MT dalam jabatan Kepala Bengkel Manufaktur Jurusan Teknik Mesin.

 

Jangan Dulu Kritis, Setelah Menjabat Diam

Cipto Prabowo, S.T., M.T. yang kembali dipercayakan memegang jabatan Kepala Program Studi untuk kedua kalinya mengaku terkesan dengan pernyataan Direktur PNP: “Jangan kritis ketika belum jadi struktural tetapi ketika sudah menjabat kritisnya hilang, justru ketika menjabatlah kita punya peluang untuk jadi pembeda!” Cipto sangat setuju dengan pernyataan itu karena sebagian kita di PNP ketika di luar banyak komentar tetapi ketika sudah menjabat tidak melakukan apa2. Kalau saya berupaya untuk melakukan apa yang tidak bisa saya lakukan dulu seperti menegaskan arah kompetensi prodi dan kurikulum. Dengan saya menjabat Kaprodi, saya bisa mengajak kawan saya untuk melakukan peningkatan kompetensi prodi dan kurikulum, mengakomodasi serta memberdayakan kawan-kawan saya yang memiliki potensi dan ide-ide hebat agar visi prodi kami tercapai!” jawabnya mantap bersemangat.

 

Teks: d®amlis

Foto: Naswiradianto