PNP & Polbeng Sepakat Kerjasama Pertukaran Mahasiswa, Dosen, dan Reviewer Jurnal

 

PNP News. Setelah 4 tahun menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), tepatnya 3 April 2017, Politeknik Negeri Padang (PNP) dan Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng) sepakat untuk menindaklanjutinya menjadi Nota Kesepakatan/ Memorandum of Agreement (MoA) pada Senin, 12 April 2021.

 

Ketua Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PPKM-PNP), Dr. Ir. Yuhefizar, S.Kom., M.Kom., mengungkapkan, Nota Kesepakatan tersebut merupakan wujud kepedulian dan tanggung jawab sosial kedua belah pihak terhadap pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kerjasama dalam penguatan dan pengembangan pendidikan vokasi yang selanjutnya disebut “Perjanjian” tersebut  bersifat saling menguntungkan dan saling

menunjang kedua belah pihak serta berdasarkan pada musyawarah dan kekeluargaan.

 

 

Ephie menegaskan, maksud dan tujuan perjanjian tersebut adalah kerjasama kemitraan dalam rangka penguatan dan pengembangan pendidikan vokasi yang akan diselenggarakan bersama-sama.

Dalam MoA yang ditandatangani oleh Johny Custer, S.T., M.T., Direktur Politeknik Negeri Bengkalis dan Dr. Surfa Yondri, S.T., S.ST., M.Kom., Direktur Politeknik Negeri Padang tersebut dengan jelas mencantumkan lingkup kerjasama tersebut yang meliputi tetapi tidak terbatas pada kegiatan pembelajaran (dosen/guru tamu, seminar, stadium general); penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; pertukaran dan pemagangan mahasiswa dan dosen; dan reviewer dan tata kelola jurnal; pemanfaatan fasilitas (laboratorium, bengkel dan studio); penyelenggaraan sertifikasi kompetensi; kerjasama produksi; kerjasama dengan industri (Dudi); bursa kerja; dan bidang lainnya sebagaimana disetujui oleh kedua belah pihak.

Selain itu, pihak PNP mendapatkan fasilitas untuk seluruh kegiatan sesuai ruang lingkup selama 5 (lima) tahun, sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kesepakatan bersama. Kedua belah pihak juga berkewajiban menginformasikan kegiatan sesuai ruang lingkup, paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan kegiatan. Komitmen kedua belah pihak untuk menjalin kerjasama akan ditindaklanjuti dengan penyusunan jadwal pelaksanaan dan evaluasi sesuai ruang lingkup, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak, sebagaimana disepakati dalam perjanjian tersebut dan disusun sesuai dengan peraturan serta ketentuan yang berlaku.

Anggaran dan biaya yang timbul dari pelaksanaan perjanjian tersebut akan disepakati lebih lanjut oleh kedua belah pihak berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik. Besaran dan alokasi anggaran dimaksud akan dihitung dan ditetapkan sesuai dengan kebutuhan maupun kemampuan masing-masing. Perjanjian ini berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, diubah, dan dievaluasi berdasarkan persetujuan tertulis, demikian Ephie mengakhiri.

VOKASI KUAT, MENGUATKAN INDONESIA!

 

 

 

d®amlis

Fotografer: Naswiradianto/ Teuku Mohd. Alamsyah

Berita Terkait