RUMUSAN TUGAS :
Menyusun rencana, memberi tugas, memberi petunjuk, mengkoordinasikan, mengawasi/mengevaluasi pelaksanaan tindakan UPA peawatan dan perbaikan serta menyusun konsep rencana program kegiatan perawatan dan perbaikan di lapangan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pedoman pelaksanaan kegiatan.