Rumusan Pimpinan Perguruan Tinggi Siap Dijadikan Blueprint Pengawasan 7 Rekomendasi Rakernas

“Rumusan Rakernas 2019 Kemenristekdikti oleh para rektor, direktur, pimpinan perguruan tinggi, kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK), kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), dan Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) akan dijadikan blueprint untuk saling mengawasi dan mengevaluasi agar 7 rekomendasi Rakernas dapat dijalankan secara baik dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0.”

Hal itu dijelaskan Menristekdikti Mohamad Nasir dalam penutupan Rakernas Kemenristekdikti, di Gedung Soedarto, Universitas Diponegoro, Semarang beberapa waktu lalu.

Ketujuh fokus rekomendasi Rakernas tersebut mencakup bidang Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kelembagaan, Iptek dan Dikti, Sumberdaya Iptek dan Dikti, Riset dan Pengembangan, Inovasi, Reformasi Birokrasi, dan Pengawasan Internal.

 

Kemitraan Industri Dibina Dalam Bentuk Perumusan Kurikulum & MEME

Di bidang Pembelajaran dan Kemahasiswaan, peserta Rakernas merekomendasikan agar dilakukan penyesuaian sistem & kurikulum yang diintegrasikan dengan sistem pembelajaran online ataupun blended learning tanpa menambah SKS. Penyesuaian ini termasuk fleksibilitas dalam penerapan model semester atau triwulan.

Lulusan pendidikan tinggi yang memiliki kompetensi dan kemampuan kerja dan sikap kerja ( employability ) disiapkan dengan pemberian sertifikasi, peningkatan prestasi kemahasiswaan, dan pemberian pengalaman profesional.

Sikap mahasiswa dan lulusan dibentuk menjad toleran, empati, menghargai ragam budaya, dan cinta tanah air dan diintegrasikan dengan pendidikan anti korupsi dan bela negara dalam kurikuler, kokurikuler, atau ekstrakurikuler.

Pengajuan pembukaan prodi inovatif untuk bidang ilmu yang menjadi prioritas negara diberi jaminan kemudahan dan realisasi cepat, asalkan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Kemitraan dengan industri dibina dalam bentuk perumusan kurikulum, pelaksanaan teaching industry, program multi entry multi exit system (MEME), dan magang industri, dan penjaminan mutu untuk penyelenggaraan pendidikan vokasi yang bermutu.

Perguruan Tinggi Harus Menyesuaikan Prodi dan Kurikulum

Di bidang Kelembagaan Iptek dan Dikti, peserta Rakernas merekomendasikan agar perguruan tinggi harus melakukan penyesuaian Prodi dan kurikulum dengan mengintegrasikan literasi baru untuk merespon Revolusi Industri 4.0 dan menyiapkan diri menyambut beroperasinya perguruan tinggi luar negeri.

Khusus untuk perguruan tinggi vokasi, peserta Rakernas merekomendasikan pembuatan rencana revitalisasi yang detail dan komprehensif; penerapan program MEME; pembukaan Prodi baru kekinian, sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan industri; dan peningkatan akreditasi lembaga litbang.

 

Penetapan Homebase Dosen Perlu Evaluasi Kualifikasi & Kompetensi SDM

Di bidang Sumber Daya Iptek dan Dikti, peserta Rakernas merekomendasikan untuk menciptakan relevansi pengembangan SDM dan kebutuhan prioritas pembangunan; menjadikan Rencana Induk Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan Tinggi sebagai acuan/pedoman bagi perguruan tinggi dan LPNK dalam mengevaluasi serta mengembangkan program dan kebijakan, baik melalui analisis kebutuhan kualifikasi maupun kompetensi SDM (pendidik, tenaga kependidikan, peneliti, dan perekayasa).

Dalam kebijakan yang berkait dengan homebase dosen, perguruan tinggi dan LPNK perlu mengevaluasi kualifikasi dan kompetensi SDM (pendidik, tenaga kependidikan, profesional, peneliti, dan perekayasa), terutama dalam memantau beban kinerja SDM berbasis full time equivalent (Ekivalensi Waktu Mengajar Penuh/EWMP) yang nantinya diterapkan sebagai dasar rekomendasi pembukaan program studi dan sharing sumber daya manusia, baik pada pendidikan tinggi maupun sumber daya manusia dari LPNK, atau lembaga lainnya.

Sistem informasi sumberdaya terintegrasi (Sister) direkomendasikan sebagai sarana monitoring dan evaluasi serta kenaikan pangkat bagi dosen di perguruan tinggi.

Menyangkut sarana prasarana pembelajaran mutakhir, perguruan tinggi diharapkan segera menyiapkan proses pembelajaran model daring ( online) dengan memanfaatkan sarana dan prasarana khas era revolusi industri 4.0 ( smart class room, augmented reality, artificial intelligence, virtual reality, data analytic , dan 3D printing) yang sifatnya tidak hanya berfokus pada peningkatan akses dan mutu, tetapi juga efisiensi proses pembelajaran.

Perguruan tinggi harus mempersiapkan SDM yang memahami 4 komponen keilmuan, yakni 1) mengubah mindset dan talent; 2) memiliki pemahaman humanity ; 3) memiliki kompetensi minimal 4C yang terampil dalam pemanfaatan sarana dan prasarana di era revolusi industri 4.0, dan; 4) memiliki kompetensi teknis praktis yang difasilitasi melalui berbagai program peningkatan kompetensi.

Perguruan tinggi dan LPNK juga dinilai perlu memanfaatkan sumber daya manusia ( expert) di tataran praktis, seperti pada bidang industri, perbankan, kesehatan, dan bidang lainnya yang selaras dengan kebutuhan program studi atau perguruan tinggi.

Perguruan tinggi dan LPNK juga perlu mengembangkan resource sharing khas era revolusi Industri 4.0 dan revolusi industri yang lebih tinggi, yang mendukung proses pembelajaran dan penelitian yang dapat mendongkrak potensi ilmu pengetahuan Indonesia.

Rekrutmen dosen Perguruan tinggi juga diharapkan menyiapkan multi-rekrutmen SDM (dosen, peneliti dan perekayasa) yang sumber dayanya telah disiapkan oleh Kemenristekdikti melalui program beasiswa PMDSU dan LPDP, atau program lainnya.

 

Pemanfaatan SINTA Untuk Berbagai Kegiatan

Di bidang Riset dan Pengembangan, peserta Rakernas merekomendasikan agar pimpinan PT, L2Dikti, dan LPNK lebih meningkatkan kualitas publikasi, misalnya dengan mendorong dosen dan peneliti serta mahasiswa untuk melakukan publikasi pada jurnal yang bereputasi. Pimpinan PT, L2Dikti, dan LPNK juga diharapkan memaksimalkan pemanfaatan SINTA untuk berbagai kegiatan di lingkungannya masing-masing.

Pimpinan PT & lembaga penelitian juga diharuskan mendorong peneliti untuk memperhatikan karya ilmiah lain, baik dari peneliti dari dalam negeri maupun luar negeri untuk menjadi referensi penelitian yang dikembangkan.

Dirjen (pihak) terkait diharapkan segera menyelesaikan regulasi untuk meningkatkan penggunaan dan pemanfaatan Sinta, baik untuk kepentingan akademis (kenaikan pangkat, renumerasi, dsb) maupun kepentingan pendukung terkait lainnya.

 Pimpinan PT, L2Dikti, dan LPNK diharapkan semakin mendorong pihak terkait meningkatkan output risbang dalam bentuk KI (seperti Paten, Hak Cipta dan lainnya) dan prototipe TRL > 6; meningkatkan kerjasama pemanfaatan alat laboratorium dan kerjasama sumberdaya risbang; dan berkoordinasi dengan unit yang ditugasi dalam menelaah dan mempertajam program dan anggaran risbang berdasarkan Perpres 38/2018.

 

Pemangku Kepentingan Diharapkan Membangun Sistem Nasional Audit Teknologi

Di bidang Inovasi, peserta Rakernas merekomendadlsikan agar perguruan tinggi mempersiapkan implementasi Permen manajemen inovasi perguruan tinggi dengan cara memasukkan ke dalam renstra perguruan tinggi; mempersiapkan sumber daya yang diperlukan; dan membangun jejaring dengan partner potensial tersebut di atas. Aktor inovasi, terutama yang merupakan stakeholders Ditjen Penguatan Inovasi (PT, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), bisnis dan komunitas) wajib menggunakan Tingkat Kesiapan Inovasi (Katsinov) sebagai alat ukur produk inovasi/ calon produk inovasi sebagai sarana penentuan kebijakan.

Para pemangku kepentingan di bidang teknologi diwajibkan berperan aktif dan bersinergi, saling mengontrol dan mengisi untuk membangun sistem nasional audit teknologi yang mampu mengarahkan terbentuknya lembaga auditor teknologi profesional, didukung oleh auditor teknologi yang kompeten dan bersertifikat, serta mampu membangun dan membina pengembangan kompetensi dan profesionalisme auditor teknologi.

Perguruan tinggi LPNK, bisnis dan komunitas diharapkan mempercepat tercapainya tujuan negara dengan membangun strategi dan kemauan politik negara yang kuat untuk mengembangkan sistem inovasi nasional dan sistem daerah.

 Kemenristekdikti juga dinilai perlu menyusun kebijakan, pendampingan, dan fasilitasi penugasan khusus dalam pengembangan teaching industry di perguruan tinggi dengan rencana aksi “Tahun 2019, Blue Print Teaching Industry” yang merupakan penugasan khusus bagi Perguruan Tinggi, dan “Program Pengembangan Teaching Industry“, untuk penugasan khusus masuk dalam Renstra Kemenristekdikti dan Renstra masing-masing Perguruan Tinggi periode 2020 – 2024.

Perguruan tinggi juga direkomendasikan mengembangkan teaching industry untuk mendukung pengembangan klaster inovasi yang berbasis produk unggulan daerah dengan mengintegrasikan kapasitas dan sumber daya perguruan tinggi, baik start-up maupun dalam bentuk kolaborasi dengan industri dan pemerintah daerah.

Perguruan Tinggi juga diharapkan mendorong pemanfaatan inkubasi teknologi untuk melahirkan start-up unggulan dari hasil penelitian dan pengembangan melalui pemanfaatan pendanaan riset atau pengabdian masyarakat.

Selain itu juga direkomendasikan membentuk Unimart ( University Market), sebagai showroom untuk memasarkan produk perguruan tinggi dengan memanfaatkan teknologi digital.

 

Kurangi Jumlah Dosen yang Menduduki Jabatan Administratif

Di bidang Reformasi Birokrasi, pimpinan PTN diharapkan melakukan rightsizing organization, ‘memperbaiki proses bisnis organisasi’ dan mengurangi jumlah dosen yang menduduki jabatan administratif, sehingga jumlah tenaga kependidikan sebanding dengan tenaga pendidik.

Pimpinan PTN dan LLDikti juga direkomendasikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ditandai dengan peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Pimpinan PTN juga diharapkan membentuk dan memberdayakan Unit Layanan Terpadu (ULT) sebagai sarana pemberian layanan secara terpusat kepada masyarakat, mahasiswa, dosen, dan tendik.

Pimpinan PTN dan LLDIKTI juga diharapkan meningkatkan produktivitas dosen melalui jumlah publikasi dan meningkatkan utilisasi penggunaan ruangan/sarana-prasarana bersama.

 

Pimpinan Unit Kerja Diharapkan Menindaklanjuti Temuan Pengawasan Internal & Eksternal

Di bidang terakhir, Pengawasan Internal, peserta Rakernas merekomendadikan pimpinan unit kerja untuk mengoptimalkan peran satuan pengawas internal sebagai konsultan dan quality assurance di unit kerja masing-masing.

Pimpinan unit kerja tersebut diharapkan juga segera melaksanakan tindak lanjut rekomendasi temuan hasil pengawasan internal dan eksternal serta melaporkannya kepada Inspektorat Jenderal.

Mereka juga diharapkan segera melakukan updating data wajib lapor LHKPN dan melakukan Pelaporan E-LHKPN secara tepat waktu, sesuai Permenristekdiki Nomor 43 Tahun 2015, sekaligus mencanangkan serta melaksanakan pembangunan zone integritas menuju Wilayah Bersih Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Rakernas Kemenristekdikti 2019 diikuti oleh sekitar 350 orang peserta yang berasal dari pemangku kepentingan internal dan eksternal Kemenristekdikti, mulai dari pejabat Eselon I dan II, Kepala LPNK dalam koordinasi Kemenristekdikti, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Ketua Komisi VII, Ketua Komisi X, Ketua DPD RI, Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Balitbang/Deputi Kementerian terkait, BUMN, serta instansi terkait lainnya, demikian Ketua Panitia Rakernas Kemenristekdikti 2019, Prof. Ainun Naim yang juga menjabat Sekjen Kemenristekdikti.

Rel/d®amlis