LAPORAN KHUSUS PENGHUJUNG MEI 2019

 

PNP: Politeknik Perdana Pengelola Lembaga Wakaf: Harta Pusako Tinggi Minang Potensial Diwakafkan

 

PNP News. Untuk menyiasati keterbatasan anggaran penyelenggaraan pendidikan yang diberikan pemerintah, dan besarnya peluang untuk menjadikan wakaf sebagai sumber pembiayaan alternatif, baik dari segi undang-undang, maupun potensi internal dan eksternal Politeknik Negeri Padang (PNP), Lembaga Wakaf Politeknik Negeri Padang (LW-PNP) di-lounching di Gedung Pustaka Lantai 2, jelang penghujung Mei 2019.

 

Dalam sambutannya, Direktur PNP, Surfa Yondri, S.T., M.Kom. menyatakan, dari literatur yang didapatkannya, keberadaan lembaga wakaf ini ternyata sudah lama. Selama ini awam tahu hanya tanah yang bisa diwakafkan untuk mesjid atau sekolah, ternyata seiring berkembangnya peradaban, wakaf juga dapat digunakan untuk penyediaan infrastruktur penunjang kesehatan, ekonomi, serta sarana sosial lainnya.

Wakaf tercatat diterapkan di Universitas Al Azhar di Mesir (almamaternya Ustad Abdul Somad yang kuliahnya juga dibiayai dengan dana wakaf), Universitas Al-Qurawiyin di Maroko, Universitas Al-Muntasiriyyah di Irak dan Universitas Cordova di Spanyol. Di Turki bahkan terdapat sekitar 68 universitas yang didirikan dan dibiayai dari asset wakaf. Model pendidikan tinggi yang identik dengan wakaf tersebut kemudian banyak diaplikasikan oleh berbagai universitas di Barat, seperti Oxford dan Cambridge di Ingggris, atau Harvard dan Yale di Amerika Serikat, yang didirikan dengan dana abadi yang dikenal dengan endowment.

 

Direktur PNP, Surfa Yondri, S.T., M.Kom

 

Yondri juga melihat beberapa perguruan tinggi di Indonesia sudah menerapkan program serupa, ITB, Unair, dan UIN Syarif Hidayatullah, namun untuk politeknik, bisa dikatakan PNP yang perdana. Sebagai Direktur PNP, saya bersama jajaran menyambut baik keberadaan LW-PNP, tegas Yondri dalam acara yang diselenggrakan pada 28 Mei 2019/ 23 Ramadhan 1440 H itu.

“Ini adalah suatu lompatan bagi kita untuk bisa berbuat lebih baik dan lebih banyak dalam pembangunan PNP, dimulai dari pembangunan Masjid Darul Ilmi, misalnya. Pembangunan Masjid Darul Ilmi masih terkatung-katung pasca kesepakatan dengan Dubes Arab Saudi dikarenakan situasi perpolitikan di kedua negara. Dengan adanya lembaga wakaf, diharapkan pembangunan mesjid yang sempat diperiksa inspektorat ini bisa lebih cepat diselesaikan, ujarnya.

Yondri optimis, jika seluruh lapisan di PNP istiqamah ‘berpendirian kuat dan teguh, pembangunan kampus PNP juga bisa dibiayai dengan wakaf karena dalam wakaf itu ada peluang untuk pembangunan unit usaha dan tawaran pekerjaan lainnya. Minimal Pak Hidayatul bisa diundang sebagai dewan pakar dan narasumber untuk event yang berhubungan dengan wakaf. Selagi tak bertentangan dengan UU yang berlaku, pimpinan PNP sangat mendukung, tuturnya.

“Mari berjibaku membangun PNP. Pola pembangunan wakaf ini siapa tahu bisa jadi contoh dan model bagi masyarakat yang membutuhkannya. Jika ada persoalan dalam proses operasionalnya, secara bertahap akan kita selesaikan bersama. Insyaallah, jika kita mulai dengan niat baik dan dengan pasangka baik, untuk PNP yang lebih baik, basamo mako manjadi, insyaallah kesuksesan di depan mata, ujarnya mengakhiri.

 

 

 

 

Kesulitan Keuangan Mahasiswa & Harta Pusako Tinggi Minangkabau

Ketua LW-PNP, Hidayatul Ikhsan, S.E.Ak., M.Sc., Acc, Ph.D,C.A membenarkan, lahirnya LW-PNP dilatarbelakangi oleh fakta masih banyaknya civitas akademika, terutama mahasiswa, yang mengalami kesulitan finansial, sementara PNP sangat mengandalkan pembiayaan dari pemerintah. Hal ini menyebabkan ketersediaan beasiswa dan bantuan finansial bagi civitas akdemika yang membutuhkan menjadi sangat terbatas.

 

Ketua LW-PNP, Hidayatul Ikhsan, S.E.Ak., M.Sc., Acc, Ph.D,C.A

 

Lebih jauh, menjawab kerancuan makna wakaf dengan zakat, infak dan sedekah, Hidayatul menjelaskan, kata “wakaf” berasal dari bahasa Arab waqafa-yaqifu-waqfan yang secara harfiah berarti menahan, berhenti atau diam. Padanan kata wakaf ini adalah habs (jamak: ahbas) yang biasanya banyak digunakan di kawasan Afrika Utara. Dalam terjemahan bebas, wakaf berarti memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda milik untuk dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu, guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah (UU No 41 tahun 2004).

Dibandingkan dengan bentuk sedekah lainnya, pahala yang didapat tidak hanya semasa hidup, tapi terus mengalir sekalipun pewakaf sudah meninggal dunia. Para ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan sedekah jariyah adalah wakaf. Ia mengutip Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, yang berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih” (HR. Muslim no. 1631).

Masih berkait dengan itu, dengan mengutip Prof. Amir Syarifuddin, Mantan Rektor IAIN Imam Bonjol Padang, Hidayatul juga menegaskan, pusako tinggi yang diberikan untuk keturunan tertentu dalam masyarakat Minangkabau, yang tak bisa dijual dan digadai termasuk kategori wakaf. Begitu seseorang pewaris harta tersebut melafalkan: “Kuberikan tanah ini untuk pembanguan mesjid, tidak boleh dijual atau digadai”, maka secara fikih harta tersebut sah menjadi wakaf, terang Hidayatul yang diakrabi “Uul” ini.

Menurutnya, LW-PNP dibentuk oleh Yayasan Wakaf Politeknik Negeri Padang yang telah mendapat pengesahan badan hukum dari Kemenkumham dan tercatat di notaris Rismadona pada tanggal 26 April 2019. Secara manajemen, yayasan dan lembaga wakaf ini terpisah dari pengelolaan PNP tapi aktif mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi. Keberadaannya diharapkan berkembang dan bermanfaat bagi masyarakat di luar PNP.

LW-PNP mengusung program pengelolaan wakaf secara produktif dan sosial. Pengelolaan secara produktif artinya aset wakaf diterima dari pewakaf, baik dalam bentuk tunai maupun lainnya, kemudian diberdayakan sehingga menghasilkan income. Pendapatan pengelolaannya itu digunakan untuk berbagai program, seperti bantuan pendidikan dan penunjang kegiatan sosial lainnya. LW-PNP juga fokus pada pengembangan aset wakaf tidak produktif tapi vital, seperti perampungan masjid kampus, pengadaan asrama mahasiswa dan lainnya. Karenanya, LW-PNP membutuhkan sinergisitas dengan Lazis PNP, pengurus masjid, dan civitas akademika PNP.

Dewan Pembina LW-PNP, Aidil Zamri, S.T., M.T., mengaku agak surprise dengan lounching itu. Lembaga yang dibentuk pertengahan 2017 ini diprakarsai oleh Hidayatul Ikhsan dan Sukartini. Namun setelah terbentuk, tidak ada kabarnya lagi, tiba-tiba pada pertengahan April 2019, ia diminta sebagai Ketua Badan Pengarah. “Ternyata Pak Hidayatul dan Buk Sukartini telah mempersiapkan sedemikian rupa. Dua minggu lalu diadakan rapat kecil untuk membahas bentuk dan kesiapan lembaga wakaf ini, dan sekarang sudah terbentuk pengurusnya yang diketuai oleh Hidayatul Ikhsan”, jelasnya.

Secara struktural, LW-PNP ini di bawahi oleh Dewan Pembina (Aidil Zamri, Emrizal, dan Ermataty Hatta), Dewan Pengawas (Albar dan Yuliarman), Ketua (Hidayatul Ihsan), Sekretaris (Eliyanora), Divisi Wakaf Produktif (Nurul Fauzi, Zulhendri, dan Andi Syukri), Divisi Wakaf (Amy Fontanella, Martini, Welsi Haslina, Sariani, dan Rinaldi), Divisi Fundraising (Afridian WA, Efrizon, Indra Agus, dan Fajri Arianto), Divisi Keuangan dan Administrasi (Novrina Chandra, Sukartini, dan Gustina), dan Divisi IT (Alde Alanda, Taufik Gusman, Firman Surya, dan Aldo).

 

d®amlis

Berita Terkait