Penelitian 2019 Berbasis Output 100%, SPJ Keuangan Tak Lagi Ditagih

 

Dengan dihapuskannya klausul terkait SPJ, maka pelaksanaan penelitian mulai tahun 2019 betul-betul akan 100% berbasis output, dan yang akan ditagih adalah output penelitian, bukan SPJ keuangan. Dengan perubahan ini diharapkan peneliti benar-benar bisa fokus untuk mengejar output.

 

 

Dra. Victoriana Suhartini

 

Hal itu diungkapkan Dra. Victoriana Suhartini, Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kreativitas dan Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat Riset dan Pebgabdian Masyarakat, Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan, Kemenristekdikti, dalam Workshop Peningkatan Kualitas Proposal Penelitian, Program Riset Terapan 2019, di Kyriad Bumiminang Hotel, 30 April-1 Mei 2019.

Menurut Victoriana, pihaknya telah mengajukan usulan penghapusan pasal-pasal yang secara substansial sudah diatur pada Permenristekdikti No. 20 Tahun 2018. Selanjutnya, peraturan tersebut hanya mengatur hal-hal yang berkait dengan reviewer. Artinya, edisi revisi tersebut hanya mempertegas klausul tugas dan tanggung jawab reviewer (Pasal 6). Tugas dan tanggung jawab reviewer itu tidak hanya terkait dengan substansi proposal penelitian tapi juga terkait dengan kewajaran biaya penelitian (RAB).

 

Dari 75 orang peneliti yang menjadi peserta dalam workshop yang fokus pada program riset terapan ini, dua orang di antaranya berasal dari Politeknik Negeri Padang

 

Permenristekdikti No.20 Tahun 2018 mengatur tentang penelitian yang merupakan lex spesialis Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Lex specialis dipahami sebagai penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengenyampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

Dasar perubahan Perdirjen Perbendaharaan adalah perubahan Permenristekdikti No.69 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Komite Penilaian dan/atau reviewer dan tata cara penilaian dengan menggunakan SBK menjadi Permenristekdikti No. 27 Tahun 2019 dan telah diundangkan tanggal 8 April 2019.

Finalisasi perubahan atau rencana penghapusan klausul terkait SPJ pada lampiran format SPTB (surat pernyataan tanggung jawab belanja) Perdirjen PB No. 15 Tahun 2017 tentang “Juklak Pembayaran Anggaran Penelitian Berbasis SBK Sub Keluaran Penelitian” itu akan dilaksanakan tanggal 30 April 2019. Kita tunggu hasilnya, jelas Victoriana.

 

Penggunaan Dana yang Dianggap Valid Rp. 23.659.676.550

Di sisi lain, Victoriana mengimbau para peneliti penerima hibah Kemenristekdikti untuk mengunggah catatan harian. Pengelolaan dana Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2017 di link Kemenristekdikti belum sepenuhnya sesuai ketentuan, katanya. Dari Rp.387.576.640.731 dana yang digelontorkan, baru Rp. 3.320.782.909 yang mengunggah catatan harian pelaporan, sementara yang tidak ikut monev nominalnya mencapai Rp. 696.686.452, sedangkan keterlambatan unggah laporan akhir hibah pengabdian masyarakat nominalnya mencapai Rp.7.332.365.

Selanjutnya peneliti yang tidak meng-input Surat Pernyataan Tanda Bukti Diri (SPTB) 202 orang dengan nominal Rp. 6.878.943.000. Sementara sisa dana penelitian yang tak digunakan oleh 847 orang nominalnya mencapai Rp. 17.723.300.990 (input SPTB bulan September 2019). Peneliti yang menggunakan dana untuk honor ketua dan anggota tim penelitian 204 tim dengan nominal Rp. 2.072.280.452, dan yang menggunakan dana untuk honor ketua, anggota dan personil lain 5.525 tim dengan nominal Rp. 77.876.430.482. Peneliti yang membayarkan honor kepada pihak selain tim peneliti mencapai 7.482 dengan nominal Rp. 83.252.717.959 dan belum diyakini penyetoran PPH-nya. Dari anggaran yang dicairkan, sementara yang dianggap valid baru Rp. 23.659.676.550.

 

Workshop Peningkatan Kualitas Proposal Penelitian, Program Riset Terapan 2019, di Kyriad Bumiminang Hotel, 30 April-1 Mei 2019

 

Konsep temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2019 untuk pendanaan Tahun 2018 yang diteruskan ke Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) diharapkan menjadi perhatian peneliti supaya tidak terulang terus dari tahun ke tahun, imbaunya.

Tercatat, peneliti yang belum mengunggah laporan akhir 248 orang dengan nominal Rp.10.043.815.500, dan yang belum mengunggah laporan kemajuan 87 orang. Dana kontrak yang sudah cair untuk tahun tunggal mestinya 120 kontrak, namun saat ini 1 kontrak masih dalam proses pencairan. Dana kontrak multi tahun masih ada yang dalam proses pencairan, semoga semuanya bisa cair di akhir April 2019, jelasnya.

Meskipun tidak ditagih, Victoriana mengimbau agar peneliti yang menggunakan hibah 2019 ini bersedia menyimpan dengan baik seluruh bukti pengeluaran belanja yang telah dilaksanakan, dan bersedia untuk dilakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti pengeluaran oleh aparat pengawas fungsional penelitian jika diperlukan.

Hal itu sesuai dengan bunyi kontrak: “Apabila di.kemudiam hari pernyataan yang saya buat ini mengakibatkan kerugian negara maka saya bersedia dituntut mengganti keuangan negara dimaksud sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.

Selain Victoriana, workshop itu juga menghadirkan Prof. Dr. Rusdinal, M.Pd. dari Universtas Negeri Padang. Rusdinal membagikan kiat menyusun proposal mulai dari menentukan ide dan gagasan, membuat judul, membuat abstrak, latar belakang masalah, rumusan masalah dan tujuan masalah secara spesifik dan tajam. Dari 75 orang peneliti yang menjadi peserta dalam workshop yang fokus pada program riset terapan ini, dua orang di antaranya berasal dari Politeknik Negeri Padang.

 

d®amlis

Berita Terkait