Salah satu peran bahasa yang dituntut dalam pergaulan antarbangsa dewasa ini adalah menjaga perdamaian dunia dan melanggengkannya dari ancaman hoax dan pemilintiran makna kata dalam berbagai kasus kriminal. Tidak heran peran penerjemah dan linguis forensik, misalnya, mendapat tempat dan dituntut berperan maksimal.

Kepala Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Emi Emilia, M.Ed., Ph.D mengungkapkan hal itu dalam Seminar Nasional Industri Bahasa 2018 di Grand Ballroom Kyriad Bumiminang Hotel kemaren (15/9/2018).

 

Prof. Emi Emilia, M.Ed., Ph.D

 

Seminar nasional yang diikuti lebih dari 40 orang peserta dari berbagai perguruan tinggi nusantara itu  juga menghadirkan praktisi kondang, Ade Indarta, S.S., MBA, Regional Language Manager at Netflix yang juga mantan Manajer Bahasa Facebook dan Dr. Sugeng Hariyanto, S.Pd., M.Pd., pemilik biro penerjemah terkenal, Trans Lingua dan Dr. Martini, M.Pd., Kajur Bahasa Inggris PNP.

 

Dr. Sugeng Hariyanto, S.Pd., M.Pd. dan Ade Indartra, S.S., MBA

 

Kemampuan berbahasa menurut Emi bukanlah bakat yang diturunkan Tuhan sejak lahir, tapi harus diajarkan dan dilatih terus-menerus. Namun banyak orang mengabaikan dan tak mau melatih diri. Akibatnya bahasa lisan, terutama bahasa tulisan digunakan tanpa memperhatikan tujuan, ciri dan struktur kalimat. Tata bahasa yang salah membuat makna tidak pas dan tujuan pemakaian bahasa tidak tercapai.

Di sisi lain, lingustik forensik yang dimaksud Emi atau yang dikenal sebagai linguistik hukum merupakan cabang dari linguistik yang menganalisis dan meneliti tentang kehidupan manusia yang terkait dengan hukum.

 

Hendro Sapto Pramono memoderatori mega panel yang menghadirkan panelis Prof. Emi Emilia, M.Ed., Ph.D., Ade Indartra, S.S., MBA., Dr. Sugeng Hariyanto, S.Pd., M.Pd., dan Dr. Martini, M.Pd. di Grand Ballroom, Kyriad Bumiminang Hotel

 

Menurut salah seorang peserta, Mailiani (Universitas Eka Sakti), linguis forensik kian dilirik sejak mencuat di Indonesia kasus teroris, ISIS, Ahok dan Surat Almaidah, serta berbagai kesaksian bohong dalam kasus korupsi yang disidangkan.

Lingkup masalah yang ditangani linguistik forensik, mencakup identifikasi penutur berdasarkan dialek, gaya bicara, aksen, hingga analisis tulisan tangan untuk mendapatkan profil tersangka;

pencocokkan rekaman suara tertuduh dengan sejumlah tersangka; analisis ciri-ciri sidik suara dan pemastian keaslian rekaman suara, penyaringan dan pemilahan kebisingan yang terekam untuk mengetahui latar tempat dalam rekaman tersebut.

d®amlis

Berita Terkait