Pimpinan Politeknik Negeri Padang  optimis tunjangan kinerja (tukin) dosen terealisasi di tengah menghangatnya suhu politik dewasa ini. Sehubungan dengan itu, dosen tak perlu malu berharap atau sekedar mempertanyakan hal itu ke Kemenristekdikti karena lembaga pendidikan sejenis sudah merealisasikannya lebih dulu.

Hal itu diungkapkan Wadir I, Drs. Albar, M.Kom dalam pembukaan Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi BKD Hari Kedua, di Lantai 2 Gedung Pustaka PNP, kemaren (1/8).

Menurut Albar, Direktur Politeknik Negeri Padang, Surfa Yondri, ST., SST., M.Kom., sempat mendapat kabar baik itu saat pertemuan nonformal di lingkungan Kemenristekdikti. Menristekdikti, Prof. H. Mohammad Nasir, Ph.D. sempat kaget begitu tahu dosen di lingkungan politeknik belum menikmati tukin meski beban kerja dan prestasi mereka tak kalah dibanding universitas yang sudah punya nama.

Dalam pembukaan Sosialisasi Penyusunan Peta Proses Bisnis di Lingkungan PNP di Kyriad Bumiminang Hotel (30/7), Yondri sempat memancing agar dosen menyampaikan aspirasi atau sekedar menanyakan kemungkinan itu kepada narasumber. Namun tanya dosen tak mendapat respon yang memuaskan  dari narasumber Mohamad Ali Akbar, SE, MBA, Kepala Subbagian Sistem dan Prosedur, Biro Hukum dan Organisasi, Kemenristekdikti. Alasannya, tidak memiliki kewenangan memberikan penjelasan.

Kemungkinan Komponen Tukin Dosen PNP

PNP dinilai dapat membayarkan tukin dosen dengan memperhatikan kemampuan keuangan dan pendapatannya. Tukin bisa didasarkan atas capaian kontrak kinerja individu yang dievaluasi berkala tiap semester.

Adapun ancaran komponen tukin dosen PNP kemungkinan mendapatkan masukan dari lembaga sejenis yang sudah merealisasikannya. Biasanya terdiri dari pembayaran atas jabatan, ketercapaian target kinerja, perhatian untuk kesejahteraan, dan jasa kepakaran dan keahlian pada kegiatan kerjasama.

Jadi pertanyaan, apakah grading pejabat teras pengelola PNP setara dengan rektor (17) atau  disamakan dengan direktur lembaga pendidikan lainnya (15) yang sedikit di bawah Dekan (16)?

Sejalan dengan terbukanya kesempatan dosen  politeknik meningkatkan jabatan fungsional hingga profesor, apakah grade profesor PNP nanti akan disetarakan menjadi 12, Lektor Kepala 11, Lektor 9, Asisten Ahli dan Dosen Muda 8 sebagaimana halnya di universitas? Tunggu perkembangan lanjut, dari Wadir 2, Anton, S.T., M.T.

d®amlis

 

Berita Terkait