Anggota yang Keluar Khawatirkan Praktik Riba dan Inginkan Koperasi Syariah.

 

 

Kekayaan bersih koperasi Pegawai Republik Indonesia, Politeknik Negeri Padang (KPRI PNP) pada 2017 meningkat 11,12% dibanding pada 2016. Tercatat kekayaan bersihnya pada 2016 mencapai Rp.2.626.275.363 dan pada akhir Desember 2017 naik menjadi Rp.2.892.497.827.

Demikian dilaporkan Ketua KPRI PNP, Drs. Roswaldi, S.S.T, M.Kom., dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) KPRI PNP 2017 di Aula PPKM PNP, kemaren (28/3).

 

 

Di sisi lain, menurut Fauzen Yazid, Bendahara Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM), koperasi dinilai sehat jika aspek usaha, organisasi, dan mental pengelolanya juga sehat.

Sehubungan dengan itu, KPRI-PNP dinilai sehat karena usaha simpan pinjam dan usaha toko yang dijalankan selama 2017 ini masih dicintai anggotanya, pengurus masih mampu melayani setiap permintaan peminjaman anggota, dan pengelolaannya pun profesional.

Itu dibuktikan dengan meningkatnya kekayaan bersih dan dapat diterimanya laporan pertangungjawaban pengurus oleh anggota, jelasnya.

Meskipun demikian Drs. Roswaldi, S.S.T., M.Kom., mengeluhkan, selain banyaknya anggota yang keluar karena khawatir akan penerapan praktik riba dan lebih mendambakan koperasi syariah; usaha toko juga belum mendatangkan hasil maksimal; dan paket pengadaan barang dan jasa belum diperoleh pada 2017.

 

 

Menanggapi isu riba dan harapan pendirian koperasi syariah, Kasi Fasilitasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM), Asnam Aziz berpendapat lain. “Sampai sekarang belum ada dasar hukum koperasi syariah. Dari 200-an koperasi di Indonesia yang mendapatkan pencerahan dari pakar syariah, belum satu pun yang beralih fungsi dari koperasi konvensional ke koperasi syariah, ungkapnya.

Meski mengaku tidak pakar di bidang syariah, namun Asnam menilai koperasi konvensional yang diterapkan selama ini tidak menyangkut bunga seperti yang dikhawatirkan sebagian anggota.

Ia mengimbau anggota yang terlanjur memutuskan berhenti dari koperasi untuk berpikir ulang.

Dana yang dibagikan ke semua anggota dimaknai dan disepakati sebagai “jasa” atau “sisa hasil usaha”, paparnya.

Tuti Azra, S.E., M.M., selaku Anggota Dewan Pengawas melaporkan, dari 345 orang anggota pada 2016, sekarang menjadi 303 orang karena 45 orang mengundurkan diri, 1 orang meninggal, dan anggota baru 4 orang.

d®amlis

Berita Terkait