Apapun yang akan terjadi, karyawan PNP berstatus PNS harus tetap tenang dan cerdas menyikapi sistem pensiun baru jika jadi diterapkan pemerintah.  Kesehatan dan kesiapan merencanakan  usaha yang relevan untuk dikembangkan dalam mengisi masa pensiun (planning) adalah strategi dalam menghadapi ketakpastian dan perubahan.

Hal itu diungkapkan Wakil Direktur 2 Politeknik Negeri Padang, Anton, ST, MT., sehubungan banyaknya reaksi karyawan PNP terhadap rencana pemerintah memotong gaji pegawai negeri sipil  (PNS) 15 persen per bulan jika skema dana pensiun baru yang dipersiapkan pemerintah benar-benar diterapkan pada 2020.

Diakui, Anton, potongan iuran dana pensiun 15 persen per bulan itu terbilang besar, sebab, sebelumnya hanya 4,75 persen.

Kita belum tahu, persentase itu diambil dari gaji pokok atau secara keseluruhan, termasuk tunjangan. Saya dengar ada kemungkinan milyaran.

Kalau cuma dari gaji pokok, pensiunan akan menerima 15% dari gaji dikali 12 bulan dikali sekitar 33 tahun masa kerja yang total hasilnya sekitar Rp. 160 juta. Bagi mereka yang masih produktif bekerja, uang itu bisa diputar untuk modal usaha. Sebaliknya bagi yang sakit, uang itu sebentar habis untuk menebus obat, paparnya.

Di sisi lain, jika kemungkinan penerimaan pensiun itu milyaran, kemungkinan potongan saat bekerja itu bisa mencapai kisaran 15-20% dari gaji dan tunjangan keseluruhan. Relatif berat bagi PNS baru dan mereka yang terlibat utang, namun sangat bermanfaat di masa pensiun. Dilematis! katanya.

d®amlis

Berita Terkait